Kenaikan Gaji PNS

Sah, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan gaji PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.

tribun jabar
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNCIREBON.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan gaji PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Adanya kenaikan gaji PNS tersebut dilakukan karena ingin memastikan transformasi berjalan efektif.

Hal itu diungkap Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Kabar soal kenaikan gaji PNS telah mencuat beberapa hari lalu. Namun belum dipastikan nominal kenaikan gaji PNS.

Baca juga: Alhamdulillah, Gaji PNS, Anggota TNI dan Polri Naik 8 Persen, Gaji Pensiunan Lebih Gede Naiknya

Kini, terungkap bahwa Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen.

Kemudian gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen. Adapun kenaikan gaji PNS tersebut akan ditetapkan pada tahun 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen ," ujar Jokowi dikutip Sripoku.com dari YouTube DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Kenaikan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya peningkatan kinerja dan transformasi ekonomi.

"(Kenaikan) yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkapnya.

Selain itu, Jokowi menekankan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan bisa mewujudkan tiga poin penting untuk birokrasi.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif," katanya.

"Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," tambahnya.

Terkait gaji PNS terbagi menjadi beberapa bagian seperti gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Terungkap bahwa gaji PNS kerap mengalami kenaikan, tercatat sudah 19 kali sejak tahun 1997.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved