Kenaikan Gaji PNS
Sah, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan gaji PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Untuk persoalan kenaikan gaji PNS tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Perlu diketahui, gaji PNS dibedakan pada tingkat golongan mulai dari I, II, III hingga VI.
Ini daftar gaji pokok aparatur negara yang berlaku sejak 2019-2013.
Daftar Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Daftar Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Daftar Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Daftar Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar tersebut hanya menjelaskan tentang gaji pokok PNS yang tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.
| Gaji PNS Bakal Naik, Berpeluang Naik Sampai 661 Persen, Siap-siap Besok Diumumkan Jokowi |
|
|---|
| H-2 Gaji PNS Naik, Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Berikut Rincian Besarannya |
|
|---|
| Gaji PNS Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Minggu Depan, Cek Besaran Gaji Setiap Golongan |
|
|---|
| KABAR Gembira Gaji PNS Naik Diprediksi Hingga 10 Kali Lipat Diumumkan 6 Hari Lagi, Berlaku Kapan? |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Sampai 10 Kali Lipat, Benarkah? Kabarnya Akan Diumumkan 16 Agustus 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.