Bupati Majalengka Ungkap Syarat Sosok Penjabat yang Bakal Menggantikannya Harus Seperti Ini

Masa jabatan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, bakal berakhir pada Desember 2023.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat ditemui di Pendopo Gedung Negara, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (11/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Masa jabatan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, bakal berakhir pada Desember 2023.


Saat ini, Bupati Karna juga mengaku telah membahas mengenai sosok yang diusulkan sebagai Penjabat Bupati Majalengka yang akan menggantikannya.


Namun, menurut dia, sosok itu haruslah orang yang benar-benar memahami seluruh potensi Kabupaten Majalengka, sehingga dapat dimaksimalkan.


Terlebih masa jabatannya untuk memimpin Majalengka yang kira-kira mencapai satu tahun hingga Pilkada Serentak 2024 tergolong cukup lama.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Majalengka Sudah Bahas Penjabat yang Bakal Menggantikannya


"Sosok penjabat ini harus yang tahu persis potensi daerah, karena masa jabatannya cukup panjang," kata Karna Sobahi saat ditemui di Pendopo Gedung Negara, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (19/8/2023).


Ia mengatakan, waktu satu tahun dalam memimpin suatu daerah merupakan cukup panjang, sehingga harus bekerja keras membangun daerah.


Bahkan, pihaknya juga mengaku telah mengantongi tiga nama calon Penjabat Bupati Majalengka yang bakal diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


Namun, pihaknya mengakui gubernur juga berhak mengajukan tiga nama sebagai calon Penjabat Bupati Majalengka ke Kemendagri RI.

Baca juga: Jelang Berakhir Masa Jabatannya, Bupati Majalengka Ucap Terima Kasih kepada Masyarakat


"Kemendagri RI juga mempunyai hak untuk memilih tiga calon sebelum mengesahkannya sebagai penjabat definitif," ujar Karna Sobahi.


Nantinya, akan terkumpul sembilan nama calon yang diusulkan daerah, provinsi, dan Kemendagri selaku instansi yang berwenang menentukan sosoknya.


"Kalau nama (calon Penjabat Bupati Majalengka) yang diajukan sudah ada, sudah dikantongi, intinya orang dekat," kata Karna Sobahi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved