Kasus Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba, Pemuda di Indramayu Ini Lewati Momen Kemerdekaan di Penjara

AM yang merupakan warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tersebut terjerat kasus narkoba.

Istimewa
Tersangka pengedar obat terlarang berinisial AM (27) yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemuda berinisial AM (27) harus mendekam di balik jeruji besi.


AM yang merupakan warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tersebut terjerat kasus narkoba.


Ia pun harus melewatkan momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia karena dikurung dalam penjara.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku adalah pengedar obat-obatan terlarang.


Aksi pelaku berhasil diendus polisi, AM pun diringkus di sebuah jalan gang di wilayah Kecamatan Jatibarang pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.

Baca juga: Satu Lagi Pengedar Narkoba di Indramayu Dijebloskan ke Penjara, Nyaris Tiap Hari Polisi Ringkus TSK


"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (17/8/2023).


AKP Otong Jubaedi menyampaikan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar berbagai jenis dengan jumlah total 1.050 butir.

Tersangka pengedar obat terlarang berinisial AM (27) yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu
Tersangka pengedar obat terlarang berinisial AM (27) yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu (Istimewa)


Semua barang bukti itu ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan pada jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga: Sebentar Lagi Bakal Berdiri Posko Tangguh Bebas Narkoba di Indramayu, di Sini Lokasinya


Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 70 ribu yang diduga adalah hasil penjualan obat, serta ponsel milik pelaku.


"Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat barang bukti itu dari rekannya yang sekarang ini DPO," ujar dia.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved