Selebgram Nadzila Iklankan Situs Judi Online Mengenakan Bikini, Kini Pakai Baju Tahanan

Saat mengiklankan situs judi online tersebut, wanita berambut hitam yang panjangnya sepunggung ini, hanya mengenakan bikini saja.

Tribun Jabar/Lutfi
Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Akun Instagram Solivina Nadzila (26), wanita berparas cantik asal Baleendah Kabupaten Bandung ini dipenuhi dengan foto dan videonya yang berpenampilan seksi.


Begitu juga saat mengiklankan situs judi online di akun media sosialnya dan akun media sosial situs judi online tersebut kerena menjadi brand ambasadornya, Solivina Nadzila berpenampilan dan berpose seksi.


Bahkan saat mengiklankan situs judi online tersebut, wanita berambut hitam yang panjangnya sepunggung ini, hanya mengenakan bikini saja.

Baca juga: Nasib Selebgram Cantik Bandung Solivina Nadzila, Dulu Foto Pakai Bikini, Kini Pakai Baju Tahanan


Bikini yang digunakan berwarna hitam dengan tulisan situs judi online, Alexistogel, dengan berbagai pose. Begitu juga saat mengiklankan situs tersebut dalam bentuk video, bahkan sambil bergoyang.


Dalam keterangannya foto dan video tersebut, tertulis Alexistogel, situs game online resmi yang terbaik dan terpercaya.


Alexistogel sudah berlisensi dan berpengalaman sebagai penerima permainan slot, casino, togel online.


Di alexistogel keuntungan berlipat, bisa memenangkan hadiah mobil setiap bulannya dengan hanya cukup bermain. Di alexistogel eventnya lain dari yang lain.

Nasib selebgram cantik asal Bandung Solivina Nadzila (26) yang kini ditangkap polisi.
Nasib selebgram cantik asal Bandung Solivina Nadzila (26) yang kini ditangkap polisi. (Tribun Jabar/Lutfi AM)


Namun, selebgram yang mengiklankan situs judi online tersebut, Solivina Nadzila (26), kini diringkus polisi.


Saat digiring di Mapolresta Bandung, ia hanya bisa mengikuti intruksi petugas polisi, menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau kepada  warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa.


"Akan ada konsekuensi hukum yang lainnya. Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi Brand Ambasador, atau jadi adim ada ancaman hukumannya juga," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).


Kusworo mengatakan, tersangka sudah sejak 2022 menjadi brand ambasador situs judi online dan berpenghasilan jutaan rupiah setiap bulannya.


Namun, kini Nadzial berhadapan dengan hukum, dan terancam 6 tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Mengiklankan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi


Akibat perbuatannya, kata Kusworo,  yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved