Gaji PNS
Daftar Gaji PNS 2023, Golongan Terendah Terima Gapok Rp 1,5 Juta Plus Tunjangan, Pantas Berebut
Berikut daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023, terendah gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah dengan beragam tunjangannya
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023, terendah gaji pokok Rp 1,5 juta, tunjangannya banyak.
PNS merupakan salah satu profesi yang diidamkan oleh banyak orang hingga sekarang.
Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar saat rekrutmen CPNS dibuka. Lantas, berapa gaji PNS tahun 2023?
Gaji PNS atau gaji pokok PNS sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, pendapatan PNS tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok.
Baca juga: H-2 Gaji PNS Naik, Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Berikut Rincian Besarannya
Baca juga: Gaji PNS Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Minggu Depan, Cek Besaran Gaji Setiap Golongan
Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Bayangkan jika pemerintah jadi merealisasikan kenaikan gaji PNS bulan Agustus ini yang bisa meroket hingga 661 persen, berapa besaran gaji golongan Ia ini?
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Daftar gaji PNS 2023
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS Bakal Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Cek Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Gaji PNS Segera Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Mulai 16 Agustus 2023, Segini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Rincian Terbaru Gaji PNS, Besaran Kenaikan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Ini, Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.