Gaji PNS
Daftar Gaji PNS 2023, Golongan Terendah Terima Gapok Rp 1,5 Juta Plus Tunjangan, Pantas Berebut
Berikut daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023, terendah gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah dengan beragam tunjangannya
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Gaji PNS Bakal Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Cek Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Gaji PNS Segera Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Mulai 16 Agustus 2023, Segini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Rincian Terbaru Gaji PNS, Besaran Kenaikan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Ini, Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.