Bupati Majalengka Setuju Soal Rencana Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyetujui rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyetujui rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Hal itu merupakan salah satu poin yang dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang hingga kini masih digodok DPR RI.
Menurut dia, penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun tersebut lebih efisien dibanding hanya enam tahun yang saat ini diberlakukan.
Baca juga: Akhir Masa Jabatan Bupati Majalengka Selesai Desember 2023, Ini Target yang Dikejar Karna Sobahi
"Kami setuju masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, dan bisa sampai dua periode," kata Karna Sobahi saat ditemui di Pendopo Gedung Negara, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (11/8/2023).
Namun, pihaknya mengaku kurang sepakat terhadap opsi penambahan masa jabatan kuwu menjadi tiga periode, dan setiap periodenya hanya enam tahun.
Ia mengatakan, jika setiap periode enam tahun dan diperbolehkan hingga tiga periode maka lebih efisien masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun serta tetap dua periode.
"Itu, kan, sama-sama 18 tahun, tapi tentunya lebih efisien apabila 18 tahun hanya dua kali pemilihan kepala desa dibanding ada tiga kali pemilihan," ujar Karna Sobahi.
Baca juga: Perdana di Majalengka, Bupati Karna Sobahi Mutasi dan Rotasi Pejabat di Ruang Publik
Namun, pihaknya mengakui 64 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Majalengka masih memberlakukan masa jabatan enam tahun.
Pasalnya, hal tersebut menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini meski saat ini DPR RI tengah mengebut revisi UU Desa dan digadang-gadang disahkan pada akhir tahun ini.
Bupati Karna memastikan, Pemkab Majalengka siap menyesuaikan aturan mengenai masa jabatan kepala desa apabila DPR RI telah mengesahkan revisi UU Desa.
"Dari kami berharap, kepala desa yang baru menjabat tahun ini juga masa jabatannya menyesuaikan aturan terbaru, yakni sembilan tahun," kata Karna Sobahi.
Momen Bupati Majalengka Bersama Prabowo Hingga Maruarar, Dipuji Teddy Indra: Pak Eman Makin Cakep |
![]() |
---|
KABAR GEMBIRA! Mendikdasmen Canangkan Tunjangan Guru Non ASN Rp2 Juta dan ASN Sesuai Gaji Mulai 2025 |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Eman Lantik Direksi dan Komisaris Baru BUMD PT SMU, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Perjuangan Bupati Eman: Dorong Ojol Majalengka Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan Gubernur Dedi |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Sudah Direstui Kemendagri, Akan Digelar di 139 Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.