Bupati Majalengka Setuju Soal Rencana Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyetujui rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat ditemui di Pendopo Gedung Negara, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (11/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyetujui rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.


Hal itu merupakan salah satu poin yang dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang hingga kini masih digodok DPR RI.


Menurut dia, penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun tersebut lebih efisien dibanding hanya enam tahun yang saat ini diberlakukan.

Baca juga: Akhir Masa Jabatan Bupati Majalengka Selesai Desember 2023, Ini Target yang Dikejar Karna Sobahi


"Kami setuju masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, dan bisa sampai dua periode," kata Karna Sobahi saat ditemui di Pendopo Gedung Negara, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (11/8/2023).


Namun, pihaknya mengaku kurang sepakat terhadap opsi penambahan masa jabatan kuwu menjadi tiga periode, dan setiap periodenya hanya enam tahun.


Ia mengatakan, jika setiap periode enam tahun dan diperbolehkan hingga tiga periode maka lebih efisien masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun serta tetap dua periode.


"Itu, kan, sama-sama 18 tahun, tapi tentunya lebih efisien apabila 18 tahun hanya dua kali pemilihan kepala desa dibanding ada tiga kali pemilihan," ujar Karna Sobahi.

Baca juga: Perdana di Majalengka, Bupati Karna Sobahi Mutasi dan Rotasi Pejabat di Ruang Publik


Namun, pihaknya mengakui 64 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Majalengka masih memberlakukan masa jabatan enam tahun.


Pasalnya, hal tersebut menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini meski saat ini DPR RI tengah mengebut revisi UU Desa dan digadang-gadang disahkan pada akhir tahun ini.


Bupati Karna memastikan, Pemkab Majalengka siap menyesuaikan aturan mengenai masa jabatan kepala desa apabila DPR RI telah mengesahkan revisi UU Desa.


"Dari kami berharap, kepala desa yang baru menjabat tahun ini juga masa jabatannya menyesuaikan aturan terbaru, yakni sembilan tahun," kata Karna Sobahi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved