Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Kecamatan Cigasong, Sekda Majalengka Beri Pesan Ini

Sekda Eman berpesan kepada warga yang pada hari ini telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk menjaganya sebaik mungkin.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekda Majalengka, Eman Sulaeman, saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Kantor Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka membagikan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023).

Sekda Kabupaten Malajengka, Eman Sulaeman, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, tampak menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan warga.

Dalam sambutannya, Sekda Eman berpesan kepada warga yang pada hari ini telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk menjaganya sebaik mungkin.

Sebab, menurut dia, sertifikat tanah itu mempunyai kekuatan hukum dan menjadi bukti kepemilikan yang sah, sehingga jangan sampai disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kalau ada perselisihan juga lebih aman, karena mempunyai sertifikat ini, jadi harus disimpan baik-baik, dan jangan dipinjam-pinjamkan," kata Eman Sulaeman saat ditemui di Kantor Kelurahan Cigasong, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, sertifikat tersebut juga mempunyai kelebihan tersendiri dari segi ekonomi, sehingga apabila dijadikan agunan mendapatkan nilai pinjaman yang lebih besar dari bank.

Namun, pihaknya mengingatkan jika warga hendak menjadikan sertifikat itu sebagai agunan pinjaman ke bank maka digunakan untuk modal usaha, bukan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.

"Sertifikat ini bisa dijadikan jaminan pinjaman ke bank untuk modal usaha, tapi nanti uangnya kalau bisa tidak digunakan membeli motor baru," ujar Eman Sulaeman.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, menyampaikan, sebanyak 12 ribuan sertifikat tanah dibagikan kepada warga Kecamatan Cigasong mulai hari ini.

Pihaknya menargetkan pembagian belasan ribu sertifikat tanah secara bertahap dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut rampung pada Desember 2023.

"Pembagian sertifikat tanah ini secara simbolis dimulai kepada 100 warga Kelurahan Cigasong, kemudian bertahap di desa dan kelurahan lainnya," kata Wendi Isnawan.

Baca juga: BPN Majalengka Mulai Bagikan 12 Ribuan Sertifikat Tanah di Kecamatan Cigasong, Dipastikan Gratis

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved