SOSOK Suhadi, Hakim Agung RI yang Sunat Hukuman FS dari Hukuman Mati ke Penjara Seumur Hidup

Diketahui, tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Suhadi selama 5 tahun.

tribun
SOSOK Suhadi, Hakim Agung RI yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo 

Bertugas selama 7 tahun di Dompu, pada 1990 kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung.

Diketahui, tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Suhadi selama 5 tahun.

Kemudian, setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, Suhadi dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan).

Jabatan Wakil Ketua di PN Manna 1 hanya dijalaninya selama 1 tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA periode 2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai ketua PN Takengon (Aceh).

Empat tahun memimpin PN Takengon, Suhadi kemudian pada tahun 2000 kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Sumedang.

Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua PN Sumedang, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.

Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang di tahun 2005.

Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Anulir Vonisnya Menjadi Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung Ubah Vonis Ferdy Sambo

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). ((Tangkap layar Polri TV))

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjar seumur hidup.

Keputusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umu, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved