SOSOK Suhadi, Hakim Agung RI yang Sunat Hukuman FS dari Hukuman Mati ke Penjara Seumur Hidup
Diketahui, tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Suhadi selama 5 tahun.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar mengejutkan datang dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Meski tak lagi berstatus sebagai polisi, Ferdy Sambo seolah menunjukan kekuatannya di balik jeruji besi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, namun vonis tersebut berubah setelah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Diketahui, dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung telah menetapkan lima hakim untyk menjalankan sidang.
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Suhadi dan empat hakim anggota, yaki Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi adalah salah satu hakim Agung di Mahkamah Agung.
Sosok Suhadi semakin dicari setelah putusan vonis hukuman mati Ferdy Sambo diubah.
Lantas, bagaimanakah sosok Suhadi?
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Sosok Suhadi
Suhadi adalah hakim Agung RI.
Ia lahir di Sumbawa Besar, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, pada 19 September 1953.
Suhadi mengawali karier di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979.
Pada saat itu ia sebagai CPNS di PN Mataram.
Pada 1983, Suhadi diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN. Dompu (NTB).
Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati! |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
Diduga Habisi Nyawa Seorang Perempuan, Pemuda di Cianjur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Susanti TKW Karawang Terancam Hukuman Mati, Keluarga Harap Majikan Beri Maaf, Harus Bayar Rp 120 M |
![]() |
---|
Hukumannya Diperberat Mahkamah Agung, Mantan Dirut Perindo Syahril Japarin Mengadu ke Komnas HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.