Kriminalitas
Tiga Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Streaming Siaran Liga Inggris Tanpa Izin
Tiga pemuda asal Bandung Barat berinisial R, ADP dan MM ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga pemuda asal Bandung Barat berinisial R, ADP dan MM ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan streaming siaran sepakbola tanpa izin pemegang hak siar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari ketiga pelaku satu diantaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Sumedang, Sopir Terios Mengantuk hingga Sang Ibu Patah Tulang
Mereka, kata dia, melakukan tindak pidana transmisi illegal dengan melakukan re-streaming atau membajak siaran langsung pertandingan sepakbola melalui akun media sosial Instagram tanpa ijin dari pemegang hak siar, yakni PT. vidio.com.
"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medsos instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
Tak hanya itu, kata dia, mereka pun turut mempromosikan situs judi bola online melalui akun media sosial Instagram tersebut.
"Serta pada postingan terdapat adanya konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online," katanya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli di bidang ITE bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023.
Baca juga: Detik-detik Warga Subang & Majalengka Ditangkap Polisi di Indramayu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
"Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka. Itu melanggar pasal 27 ayat 2," ujar Deni.
Selain menangkap pelaku, pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit ponsel, akun whatsapp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening.
Kepada Polisi, mereka mengaku baru menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun dan baru mendapatkan keuntungan Rp. 3 juta.
"Semua itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Akibat perbuatan pelaku, estimasi kerugian yang diderita korban menurut perhitungan sementara sebesar Rp 1 miliar," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
"Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah," katanya.
| Pria di Peundeuy Garut Aniaya Temannya Pakai Sajam, Korban Alami Luka Serius di Sekujur Tubuh |
|
|---|
| Sering Pulang Dalam Keadaan Mabuk, Nyawa Pria di Andir Bandung Melayang, Dihabisi 2 Kakaknya |
|
|---|
| Nekat Rampas Tas Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda di Tanjungsari Sumedang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Punya Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Bandung Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu Dibegal di Sumedang |
|
|---|
| Curi Tas Dalam Mobil yang Terparkir dan Masih Menyala, Pria di Bandung Diringkus Kurang dari 10 Jam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.