Kriminalitas
Begal Viral yang Dilawan Korbannya di Cibaduyut Kini Diringkus, Kakinya Ditembak Polisi
Begal di Taman Cibaduyut Indah, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang videonya viral karena dilawan oleh korbannya, berhasil diamankan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Begal di Taman Cibaduyut Indah, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang videonya viral karena dilawan oleh korbannya, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.
Seorang tersangka JI (35) yang dalam video hendak merampas motor korban M Fadlin Auzini (22) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Meski JI berbadan besar dan tegap ia tak berdaya saat digiring Polisi, Senin (7/8/2023) di Mapolresta Bandung.
JI hanya bisa duduk di kursi roda dengan tangan diborgol, dan didorong oleh petugas, sebab ia tak mampu untuk berjalan.
Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Berani Hajar Dua Begal di Cibaduyut Bandung, Sempat Diikuti Pelaku
Hal itu karena kedua kakinya mengalami luka akibat ditembak Polisi. Luka di kakinya terlihat dililit perban di sekitaran betis, dan terdapat darah di area lukanya.
Adapun satu tersangka lainnya, tak ditampilkan di hadapan media, sebab masih dibawah umur.
JI merupakan tersangka yang berusaha merampas motor Fadlin, sedangkan tersangka yang di bawah umur, merupakan yang mengambil hanphone milik Fadlin yang kemudian melarikan diri.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, saat ditangkap JI melakukan perlawanan, akhirnya pihaknya melakukan tindakan tegas terukur, yaitu menembak tersangka di bagian kakinya.
"Jangan coba-coba buat pelanggaran hukum di Kabupaten Bandung, kami tangkap bila perlu, bila meresahkan warga, mengancam jiwa petugas atau masyarakat kami perintahkan tembak di tempat. Hari ini kami buktikan, kami tembak pelaku begal," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (7/8/2023).

Kusworo mengatakan, yang masih di bawah umur, tidak ditampilkan namun proses hukum tetap berjalan, yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Viral Warga Berani Lawan dan Pukul Begal di Cibaduyut Bandung, Pelaku Sampai Kocar Kacir
Seperti yang telah diberitakan, meski korban Fadlin memiliki tubuh yang tak besar dan kekar, namun berani melawan kedua pelaku begal.
Bahkan kedua begal tersebut, sempat dihajar Fadlin, hingga akhirnya lari terbirit-birit. Kejadian tersebut terjadi pada 29 Juli di sore hari, dan videonya viral di media sosial.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.