Pilpres 2024

Mahfud MD Paham Keputusan Soal Batas Usia Capres-cawapres Bakal Mepet dan MK Bakal Putuskan Ini

wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun semakin panas ketika dikaitkan dengan pelaksanaan Pilpres 2024

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi soal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.

Diketahui, wacana perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun semakin panas ketika dikaitkan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 yang semakin mendekat.

Batas minimal usia capres dan cawapres saat ini diatur dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD di Ponpes Kempek Cirebon, Sabtu (5/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD di Ponpes Kempek Cirebon, Sabtu (5/8/2023). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Disebutkan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek Cirebon, Mahmud meminta agar semua pihak menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca juga: Saat Dialog Kebangsaan di Bandung, Anies Baswedan Bicara soal Pertumbuhan Ekonomi

Yang mana sampai saat ini, wacana itu masih disidangkan di MK.

"Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konsitusi, masih disidangkan," ujar Mahfud kepada awak media, Sabtu (5/8/2023).

Ia juga menyebut, semua keputusan sepenuhnya wewenang MK.

Yang jelas, mewakili pemerintah pusat, pihaknya akan mengikuti apapun keputusannya nanti.

"Pemerintah akan mengikuti dengan seksama apapun keputusannya nanti, karena begitu lah menurut konsitusi kita."

"Kalau ada konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang itu diselesaikan oleh MK," ucapnya.

Meski waktu pemutusan itu dianggap mepet, Mahfud yakin, MK bisa memberi keputusan yang terbaik.

"Ya MK sudah tahu, mau dua bulan, mau berapa gitu," jelas dia.

Kunjungannya ke Ponpes Kempek Kabupaten Cirebon sendiri, Mahfud dijadikan sebagai pemateri dalam acara dialog kebangsaan yang digelar di Gedung Aula Ponpes setempat.

Mahfud disambut baik oleh Kiai Muh Musthofa Aqiel Siroj, selaku Pimpinan Ponpes Kempek Cirebon.

Sekadar informasi, ;atas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikabarkan, DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

Ungkapan itu diterangkan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

MK Tanyakan Alasan Perlu Diubah

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden perlu diturunkan atau dilonggarkan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang sama.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR, dikutip dari Kompas.com.

Hal itu ia tanyakan karena pemerintah dan DPR adalah pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saldi meminta DPR dan pemerintah menjelaskan 5 hal.

1. Alasan mereka dulu menaikkan batas usia minimum capres-cawapres.

2. Apa yang dimaksud "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dan sejauh mana pengalaman itu bisa menentukan kelayakan seseorang menjadi capres-cawapres.

3. Jawaban rasional dari DPR dan pemerintah mengapa Mahkamah perlu turun tangan. Karena pada dasarnya, kebijakan itu adalah wewenang pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

4. Alasan DPR membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum capres-cawapres di luar negeri. Padahal, ujar Saldi, Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat, mengatur batas usia minimum capres-cawapres yang berbeda.

"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu (batas usia capres-cawapres) harus diubah," ucap Saldi.

5. Saldi bertanya bila batas usia minimum capres-cawapres diubah, kapan sebaiknya beleid itu berlaku sebab Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Pencalonan presiden-wakil presiden hanya berjarak 3 bulan.

Baca juga: Datang ke Cirebon, Mahfud MD Tanggapi Soal Batas Usia Capres-cawapres, Begini Katanya

 

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved