Polemik Ponpes Al Zaytun

Polemik Al Zaytun Belum Berakhir, Warga Ingatkan Panji Gumilang Lakukan Banyak Dugaan Tindak Pidana

Warga di Kabupaten Indramayu dalam hal ini ingin Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Massa FIM saat melakukan orasi di Pertigaan Gantar Indramayu, Sabtu (5/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polemik soal Ponpes Al Zaytun Indramayu belum selesai walau Panji Gumilang sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.

Warga di Kabupaten Indramayu dalam hal ini ingin Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Selain penistaan agama, Pimpinan Al Zaytun tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan zakat, mafia tanah, hingga makar terhadap agama.

Untuk mengawal kasus tersebut, hari ini warga yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) kembali turun ke jalan.

Mereka melakukan orasi di Pertigaan Gantar Indramayu agar Panji Gumilang dihukum seberat-beratnya.

"Kami dari awal sudah mendorong beberapa isu, tidak hanya penistaan agama, tapi ada juga kaitannya dengan dugaan tindak pidana tanah, galangan kapal, dan lain sebagainya," ujar Koordinator FIM, Carkaya kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (5/8/2023).

Carkaya menyampaikan, semua kasus tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sementara status tersangkanya Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama, baru langkah awal.

Jika perlu, kata Carkaya, siapapun yang terlibat baik keluarga Panji Gumilang dan antek-anteknya juga harus mendapat hukuman yang sama.

FIM sendiri mengaku sudah mengantongi data-data dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dan pengikutnya.

Misalnya soal mafia tanah. Menurut Carkaya, Panji Gumilang dan pengikutnya menguasai ratusan hektare tanah untuk satu nama.

Hal tersebut, menurut FIM sudah melanggar undang-undang reforma agraria.

Yakni, di undang-undang sudah diatur limitasi penguasaan tanah batas maksimalnya adalah 8 hektare untuk satu nama.

"Maka dari itu kami terus akan mendukung dan mendorong agar kasus-kasus ini juga bisa diungkap," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved