Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cirebon

BREAKING NEWS: 8 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cirebon Berhasil Ditangkap

Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap dan dihadirkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (3/8/2023) 


"Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," jelas dia.

Baca juga: 16 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Bandung Diringkus Jajaran Polrestabes Bandung


Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini selain sinergitas dengan lapas, juga bersama Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.


Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.


"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Rano.


Adapun, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.


Sementara, tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.


Sedangkan, untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan juga denda Rp 8 miliar.


"Lalu untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved