Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cirebon

BREAKING NEWS: 8 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cirebon Berhasil Ditangkap

Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap dan dihadirkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (3/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota.


Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cirebon Kota pada Kamis (3/8/2023).


Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya merupakan pelaku penyelendupan sabu di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, berjenis kelamin perempuan.


Tersangka yang dimaksud berinisial SDR (28), warga Bogor.

Baca juga: Kejari Kuningan Bakar Puluhan Uang Pecahan Rp 50 Ribu Palsu, Musnahkan Juga Obat Keras dan Narkoba


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu hasil sinergitas antara kepolisian dan lapas.


Adapun, kepolisian saat itu menerima laporan adanya seorang perempuan yang ditangkap usai membawa barang terlarang untuk diberikan kepada salah satu warga binaan.


"Kita tangkap pada Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB lalu, saat itu Satnarkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan laporan dari Lapas Kelas 1 Cirebon bahwa ada seorang wanita yang akan menjenguk suaminya berinisial AU, salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Cirebo, namun pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu," ujar Rano kepada awak media, Kamis (3/8/2023).


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu paket sabu.

Baca juga: Sosok Bobby Joseph, Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Temukan Bukti Ini


Selain itu, ditemukan juga 153 butir obat penenang jenis golongan psikotropika Calmlet Alprazolam.


"Sabu itu dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di dalam daerah sensitif (celana dalam) yang tersangka gunakan pada saat itu," ucapnya.


Saat itu juga, SDR mengaku, bahwa barang bukti haram tersebut didapatkan dari RD, yang merupakan teman dari suaminya.


Dengan cara yang telah diberi petunjuk, SDR pun lalu nekat menyelundupkan sabu dengan datang ke Lapas Kela I Kesambi Cirebon, namun akhirnya gagal.


Sementara, tujuh pelaku lainnya yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22) dan ID (41).


Untuk nama inisial yang disebutkan terakhir, juga berjenis kelamin perempuan dengan kasus yang berbeda.


"Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," jelas dia.

Baca juga: 16 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Bandung Diringkus Jajaran Polrestabes Bandung


Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini selain sinergitas dengan lapas, juga bersama Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.


Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.


"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Rano.


Adapun, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.


Sementara, tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.


Sedangkan, untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan juga denda Rp 8 miliar.


"Lalu untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved