Panji Gumilang Jadi Tersangka

Waketum MUI, Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Usai Ditetapkan jadi Tersangka

Anwar Abbas bahwa sebagai muslim yang baik, ia mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas 

TRIBUNCIREBON.COM - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya atas ditetapkannya tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Kemudian dikatakan Anwar Abbas bahwa sebagai muslim yang baik, ia mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalahnya.

"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan agar beliau tabah menghadapi masalah ini. Mengenai proses hukum, kita negara hukum proses hukum pasti akan berlangsung," ungkapnya.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Komentar Ridwan Kamil

Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023).
Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023). (Tangkap layar video Tribuncirebon.com)

Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Selain itu polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

Baca juga: Ingat Ucapan Prabowo Ketika Debat Pilpres Soal Indonesia Bakal Hancur? Anwar Abbas Kini Khawatir

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved