Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Komentar Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami mengatakan dengan penetapan tersangka itu, masyarakat yang sebelumnya resah, kini tak lagi perlu khawatir.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangkat penistaan agama. Penyataan-pernyataannya seputar keagamaan diduga banyak yang bermuatan penistaan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami mengatakan dengan penetapan tersangka itu, masyarakat yang sebelumnya resah, kini tak lagi perlu khawatir.
Baca juga: Kondisi Terkini Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pagar Kawat Berduri Aasih Ada
"Silakan masyarakat menilai bahwa kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu (2/8/2023).
Ridwan Kamil mengatakan bahwa jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi.
TIm Investigasi Jawa Barat memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang.
"Khsusunya banyak pernyataan yang diduga menista dan menodai agama," kata Ridwan Kamil.
Namun dalam perjalanannya, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil.
Gugatan itu menurutnya bukan sebuah masalah, sebab yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama.
Terkait pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Ridwan Kamil mengatalan itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam proses agar santrinya tidak dirugikan," katanya.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Ambil Alih Al Zaytun, Selamatkan Santri dari Ajaran Sesat Panji Gumilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Barat-Ridwan-Kamil-282023.jpg)