Panji Gumilang Jadi Tersangka
Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi yang 40 Orang
Jadi untuk menetapkan ini setidaknya 3 alat bukti tambah 1 surat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa malam (1/8/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Dasar penetapan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka, selain telah melalui ekspos, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menemukan sejumlah alat bukti dan memeriksa 40 saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli itu penyidik menemukan 3 alat bukti dan 1 surat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara
"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dimana penyidikan mendapatkan alat bukti elektonik.
Jadi untuk menetapkan ini setidaknya 3 alat bukti tambah 1 surat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa malam (1/8/2023).
Sebelumnya, Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: INI Pasal yang Dijeratkan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Ia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam setelah mangkir dalam pemeriksaan pertama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Statusnya Ditahan atau Tidak? Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Baca juga: Sebelum Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Pamit kepada Para Santrinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa 40 Orang Saksi dan 17 Ahli sebelum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.