Panji Gumilang Jadi Tersangka

Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi yang 40 Orang

Jadi untuk menetapkan ini setidaknya 3 alat bukti tambah 1 surat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa malam (1/8/2023).

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Dasar penetapan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka, selain telah melalui ekspos, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menemukan sejumlah alat bukti dan memeriksa 40 saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli itu penyidik menemukan 3 alat bukti dan 1 surat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dimana penyidikan mendapatkan alat bukti elektonik. 

Jadi untuk menetapkan ini setidaknya 3 alat bukti tambah 1 surat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa malam (1/8/2023).

Sebelumnya, Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga: INI Pasal yang Dijeratkan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Ia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam setelah mangkir dalam pemeriksaan pertama.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Baca juga: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Statusnya Ditahan atau Tidak? Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Baca juga: Sebelum Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Pamit kepada Para Santrinya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa 40 Orang Saksi dan 17 Ahli sebelum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved