Panji Gumilang Jadi Tersangka
Sebelum Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Pamit kepada Para Santrinya
Kini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangkan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan para santri.
Diketahui saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).
Kini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pamitan Panji Gumilang
Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.
"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.
Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.
"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.
Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.