Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Statusnya Ditahan atau Tidak? Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (31/7/2023).

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar video Tribuncirebon.com
Usai diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta terlihat tenang dan masih bisa tersenyum, Senin (3/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (31/7/2023).

Meski begitu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Baca juga: INI Pasal yang Dijeratkan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, kata Djuhandani, Panji masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam sebagai saksi hari ini. 

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya. 

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya.

Djuhandani juga mengatakan dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

 Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved