Gaji PNS

Gaji PNS Naik Mulai 16 Agustus 2023, Segini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Kabar bahagia karena gaji PNS bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang. Berapa besarannya?

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan. (Tribun Jakarta)

 

(Sumber: Tribuntrends.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved