Gaji PNS
Gaji PNS Naik Mulai 16 Agustus 2023, Segini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Kabar bahagia karena gaji PNS bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang. Berapa besarannya?
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan. (Tribun Jakarta)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji PNS
Daftar Gaji PNS 2023, Golongan Terendah Terima Gapok Rp 1,5 Juta Plus Tunjangan, Pantas Berebut |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Cek Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Gaji PNS Segera Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Rincian Terbaru Gaji PNS, Besaran Kenaikan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Ini, Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.