Gaji PNS
Gaji PNS Naik Mulai 16 Agustus 2023, Segini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Kabar bahagia karena gaji PNS bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang. Berapa besarannya?
Gaji pns bakal naik (Kolase TribunStyle/TribunWow)
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Daftar Gaji PNS 2023, Golongan Terendah Terima Gapok Rp 1,5 Juta Plus Tunjangan, Pantas Berebut |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Cek Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Gaji PNS Segera Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Rincian Terbaru Gaji PNS, Besaran Kenaikan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Ini, Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.