Kriminalitas
Polres Cirebon Kota Ringkus Jambret Emak-emak yang Merekam Video Anaknya Lomba Lari
Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus jambret yang beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus jambret yang beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Bahkan, video aksi penjambretan terhadap ponsel milik emak-emak yang terjadi pada Minggu (23/7/2023) kira-kira pukul 07.45 WIB itu viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, mengatakan, saat ini, jambret berinisial MF (39) tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: VIRAL Emak-emak di Kota Cirebon Dijambret Saat Merekam Video Anaknya Ikut Lomba Lari
Menurut dia, MF ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam kira-kira pukul 19.00 WIB di wilayah Kota Cirebon.
Bahkan, pihaknya juga turut menringkus AD (39), dan AS (26), yang merupakan penadah ponsel hasil curian dari korban emak-emak yang dijual oleh MF.
"Kami mengamankan ketiga tersangka hampir bersamaan di beberapa lokasi pada Minggu malam," kata M Rano Hadiyanto saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dari tangan ketiga tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Korban Melawan, Seorang Jambret Tas di Majalengka Ditangkap Warga, Videonya Viral
Di antaranya, ponsel korban, sepeda motor yang digunakan MF untuk beraksi, pakaian yang dikenakan MF saat kejadian, uang Rp 1,3 juta hasil menjual ponsel korban, dan lainnya.
Pihaknya menyebut, peristiwa itu bermula saat korban merekam video anaknya yang mengikuti lomba lari menggunakan kamera ponselnya.

"MF mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut kemudian kabur, dan korban juga mengalami luka-luka, karena terjatuh saat mengejarnya," ujar M Rano Hadiyanto.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, dua penadah ponsel hasil curian yang berinisial AD dan AS juga dijerat Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.