Kasus Narkoba

Lima Orang Ditangkap Karena Pesta Sabu di Halaman Pemkab Purwakarta, 4 Honorer 1 Jukir

Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap lima orang yang kedapatan telah melakukan pesta sabu di Halaman Pemkab Purwakarta.

ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap lima orang yang kedapatan telah melakukan pesta sabu di halaman Pemkab Purwakarta.


Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Budi Suheri mengatakan bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap lima orang yang melakukan pesta sabu di halaman Pemkab Purwakarta.


"Ya betul, kejadian pekan lalu. Jadi mereka ditangkap setelah menggunakan obat-obatan terlarang," ucap Budi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Seorang Perempuan Penjual Mi Ayam di Sukabumi Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu-sabu


Dirinya menyebutkan, saat penangkapan berlangsung, tidak ditemukan barang bukti narkoba.


Namun, ia mengatakan, kelima orang tersebut positif narkoba setelah melakukan pemeriksaan.


"Saat ini, kelima orang tersebut sudah kami serahkan ke BNNK Karawang," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Tumiran mengatakan bahwa kelima orang yang ditangkap karena kedapatan pesta sabu tersebut saat ini tengah melakukan rehabilitasi.

Baca juga: Polresta Cirebon Dalami Asal-Usul Sabu-sabu Sitaan dari Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Daerah


"Iya benar, kelima orang tersebut saat ini sedang menjalani rehab jalan sejak Senin (17/7/2023) kemarin. Jadi setiap satu minggu sekali, mereka ke BNNK Karawang untuk menjalani test urine," ucapnya.


Adapun untuk kelima orang tersebut, ia mengatakan bahwa empat diantaranya adalah pegawai honorer Pemkab Purwakarta.


"Inisialnya itu AS, TK, MF, RD dan IS. Empat orang pegawai honorer, satunya lagi itu yang biasa siapkan obat-obatan terlarang diketahui berprofesi tukang parkir," kata Tumiran.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved