Warga yang Beraktivitas di Rel Kereta Api Terancam Denda Rp 15 Juta, Ini Kata Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang perlintasan kereta api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang perlintasan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di rel kereta api tercantum di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut dia, dalam pasal tersebut disebutkan jika masyarakat terbukti melanggar maka diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Catat 34 Korban Meninggal di Perlintasan Kereta Selama Semester Pertama 2023
"Kami mengingatkan kembali larangan ini, karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang perlintasan kereta api," ujar Ayep Hanapi saat ditemui usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).
Ia mengatakan, selama Januari - Juni 2023 tercatat 34 korban meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Namun, dari 34 korban meninggal dunia tersebut sebanyak 32 korban di antaranya merupakan pejalan kaki dan dua korban lainnya pengendara kendaraan bermotor.
Pihaknya mengakui dari data itu menunjukan bahwa masih banyaknya warga yang beraktivitas di perlintasan kereta api dan sebenarnya sangat membahayakan.
"Aturan hukum yang melarang aktivitas masyarakat di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara," kata Ayep Hanapi.
Baca juga: PT KAI Gandeng Forkompimda Kota Cirebon Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta
Ayep menyampaikan, PT KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan beraktivitas di rel kereta api, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Ia mengingatkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, tetapi berlaku secara nasional, karena dasar hukumnya ialah UU dan KUHP.
"Aturan ini sudah ada dari dulu, tapi memang belum diketahui atau diabaikan masyarakat, sehingga kami memasang papan peringatan di sekitar areal perlintasan," ujar Ayep Hanapi.
Pemkab Majalengka Bebaskan Denda Pajak PBB-P2, Begini Rincian Kebijakannya |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak, Jadi Kado Jelang HUT Indramayu |
![]() |
---|
Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Wilayah Dewasari Ciamis |
![]() |
---|
KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi kepada Pelanggan, Begini Isinya |
![]() |
---|
Kereta Api Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Bus untuk Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.