Warga yang Beraktivitas di Rel Kereta Api Terancam Denda Rp 15 Juta, Ini Kata Daop 3 Cirebon

PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang perlintasan kereta api.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang perlintasan kereta api.


Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di rel kereta api tercantum di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


Menurut dia, dalam pasal tersebut disebutkan jika masyarakat terbukti melanggar maka diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Catat 34 Korban Meninggal di Perlintasan Kereta Selama Semester Pertama 2023


"Kami mengingatkan kembali larangan ini, karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang perlintasan kereta api," ujar Ayep Hanapi saat ditemui usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).


Ia mengatakan, selama Januari - Juni 2023 tercatat 34 korban meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Sejumlah petugas saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023)
Sejumlah petugas saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Namun, dari 34 korban meninggal dunia tersebut sebanyak 32 korban di antaranya merupakan pejalan kaki dan dua korban lainnya pengendara kendaraan bermotor.


Pihaknya mengakui dari data itu menunjukan bahwa masih banyaknya warga yang beraktivitas di perlintasan kereta api dan sebenarnya sangat membahayakan.


"Aturan hukum yang melarang aktivitas masyarakat di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara," kata Ayep Hanapi.

Baca juga: PT KAI Gandeng Forkompimda Kota Cirebon Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta


Ayep menyampaikan, PT KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api.


Bahkan, pihaknya tidak segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan beraktivitas di rel kereta api, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.


Ia mengingatkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, tetapi berlaku secara nasional, karena dasar hukumnya ialah UU dan KUHP.


"Aturan ini sudah ada dari dulu, tapi memang belum diketahui atau diabaikan masyarakat, sehingga kami memasang papan peringatan di sekitar areal perlintasan," ujar Ayep Hanapi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved