PT KAI Daop 3 Cirebon Catat 34 Korban Meninggal di Perlintasan Kereta Selama Semester Pertama 2023
Hingga semester pertama tahun 2023, tercatat 34 orang meninggal dunia di perlintasan kereta api yang ada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat puluhan korban meninggal dunia di perlintasan kereta api selama semester pertama 2023.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, selama periode tersebut jumlah korban yang meninggal dunia akibat tabrakan kereta api mencapai 34 orang.
Menurut dia, selama Januari - Juli 2023 juga tercatat 36 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon.
"Pada periode tersebut, kami mencatat 36 kecelakaan yang mengakibatkan 34 korban meninggal dunia," kata Ayep Hanapi saat ditemui usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).
Ia mengatakan, puluhan kecelakaan itu melibatkan korban yang berjalan kaki maupun pengemudi kendaraan dan rata-rata terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Namun, pihaknya mencatat dari 34 korban meninggal dunia sebanyak 32 korban di antaranya merupakan pejalan kaki dan dua korban lainnya pengendara kendaraan bermotor.
Ayep mengakui dari data tersebut menunjukan bahwa masih banyaknya warga yang beraktivitas di perlintasan kereta api dan sebenarnya sangat membahayakan.
"Kami juga mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di rel kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujar Ayep Hanapi.
Ia menyampaikan, larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di rel kereta api tercantum di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bahkan, dalam pasal tersebut disebutkan jika masyarakat terbukti melanggar maka diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pihaknya pun tidak segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan beraktivitas di rel kereta api, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"PT KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api," kata Ayep Hanapi.
Baca juga: PT KAI Gandeng Forkompimda Kota Cirebon Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta
Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Wilayah Dewasari Ciamis |
![]() |
---|
KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi kepada Pelanggan, Begini Isinya |
![]() |
---|
Kereta Api Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Bus untuk Penumpang |
![]() |
---|
Mau Naik Kereta di Cirebon Siang dan Sore Ini? Jangan Sampai Terjebak Macet Pawai Cap Go Meh |
![]() |
---|
Long Weekend Isra Miraj dan Imlek, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 18 Ribu Tiket, Liburan Jadi Gampang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.