Kasus Korupsi BPR Balongan Indramayu
Tersangka Kasus Korupsi Dana Kredit BPR KP Balongan Indramayu Mengaku Seorang Diri Lakukan Korupsi
setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tersangka tetap mengaku melakukan korupsi seorang diri
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Fajar Rokhman, tersangka kasus korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu mengaku melakukan korupsi seorang diri.
Kasubag Kredit PD BPR KP Balongan ini terbukti melakukan korupsi Rp 1,1 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS Jaksa Jebloskan Koruptor Dana Kredit BPR KP Balongan Indramayu ke Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tersangka tetap mengaku melakukan korupsi seorang diri.
"Yang bersangkutan tidak menyebutkan nama si a, si b. Tapi yang bersangkutan bertanggungjawab secara otomatis melekat predikat tersangkanya hanya kepada yang bersangkutan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/7/2023).
Helmy Hidayat menyampaikan, kasus korupsi ini awalnya terbongkar dari pengaduan yang diterima.
Kejaksaan Negeri Indramayu pun melakukan pendalaman hingga akhirnya modus pelaku berhasil terbongkar.
Dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya untuk memperkaya diri, tersangka terbukti merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Aktivitas korupsi itu sudah tersangka lakukan sejak tahun 2018 lalu.
Pada hari ini, Fajar Rokhman sudah mengenakan rompi oranye.
Oleh jaksa, tersangka digelandang untuk diantar ke Lapas Kelas II B Indramayu.
Di sana, Fajar Rokhman akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
"Ancaman sendiri minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sampai dengan pidana seumur hidup," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kasubag Kredit BPR KP Balongan Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.