Kasus Korupsi BPR Balongan Indramayu

Koruptor Dana Kredit BPR KP Balongan Indramayu Sempat Mangkir di Panggilan Pertama Kejaksaan

Dengan mengenakan rompi oranye, terpidana kasus korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu ini diantar ke Lapas Kelas II B Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu saat digelandang jaksa menuju ke penjara di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Fajar Rokhman resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu ke penjara, Senin (10/7/2023).

Dengan mengenakan rompi oranye, terpidana kasus korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu ini diantar ke Lapas Kelas II B Indramayu.

Baca juga: BREAKING NEWS Jaksa Jebloskan Koruptor Dana Kredit BPR KP Balongan Indramayu ke Penjara

Di sana, tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Fajar Rokhman sendiri diketahui menjabat sebagai Kasubag Kredit pada PD BPR KP Balongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemanggilan kedua.

Pada pemanggilan pertama, tersangka sempat mangkir tidak memenuhi panggilan petugas.

"Pertama alasannya karena kuasa hukum yang bersangkutan sedang ada kegiatan di Jakarta," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Kredit BPR KP Balongan Indramayu Mengaku Seorang Diri Lakukan Korupsi

Kemudian tersangka juga beralasan harus mengantar anak dahulu ke pondok pesantren.

Hal ini pula yang membuat Fajar Rokhman baru bisa memenuhi panggilan petugas pada pemanggilan kedua.

Meski demikian, disampaikan Helmy Hidayat, sejauh ini tersangka kooperatif. Ia juga mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil pendalaman Kejaksaan Negeri Indramayu, aktivitas korupsi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 2018 lalu.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

"Ancaman sendiri minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sampai dengan pidana seumur hidup," ujar dia.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kasubag Kredit BPR KP Balongan Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved