Polemik Ponpes Al Zaytun
Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Beri Pesan Khusus ke Semua Orangtua Santri Ponpes Al Zaytun
Pesan ini disampaikan Panji karena ramainya isu terkait pendidikan dan paham yang diajarkan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, langsung memberikan pesan khusus kepada semua wali santri Ponpes Al Zaytun seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang meminta agar para wali santri tidak khawatir dengan kondisi anak-anak mereka selama di ponpes.
Panji juga mengatakan, para santri dijaga dengan baik, termasuk pendidikan dan asupan makanan.
Baca juga: Bocor Sumber Aliran Dana Al Zaytun, Panji Gumilang Terima Transferan Uang dari Partai Politik
"Kepada wali santri, insya Allah putra putri bapak ibu aman, tentram di sini dan belajar dengan baik. Tidak ada halangan apa pun. Makan, istirahat, olahraga, dan sekolah cukup. Semua serba cukup di sini. Percayalah semua baik-baik saja," ujar Panji yang dikutip lewat video yang diunggah di akun YouTube resmi Ponpes Al Zaytun, Al-Zaytun Official, Kamis (6/7/2023).
Pesan ini disampaikan Panji karena ramainya isu terkait pendidikan dan paham yang diajarkan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, tersebut.
Dalam videonya, Panji juga menjelaskan perihal undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri yang dihadirinya pada Senin (3/7/2023).
Dia menyebut seluruh pertanyaan dari klarifikasi dapat dijawab dengan lancar.
"Lancar (klarifikasi), yang tidak lancar itu mau pulang lalu banyak wartawan yang ingin mendapatkan info langsung dari lisan Syekh. Itulah Syekh ajak wartawan kooperatif dan alhamdulillah mereka kooperatif, duduk, pertanyaan yang bisa dijawab ya dijawab," ujar Panji.
Baca juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Polemik Al-Zaytun, Singgung Soal Rekening Panji Gumilang
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Dia kemudian memberikan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) di Bareskrim. Setelah pemeriksaan Panji, Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir semua rekening yang terkait Panji Gumilang.
“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: MYR Agung Sedayu Adik Panji Gumilang Ternyata Agen BIN, Bikin Al Zaytun Punya Alat Intelijen Canggih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Panji Gumilang untuk Seluruh Orangtua Santri Al Zaytun"
Puluhan Pentolan NII Al Zaytun Binaan Panji Gumilang Cabut Baiat, Ikrar Janji Kembali Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Proses Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Diawasi Ketat Kemenag Indramayu Usai Panji Gumilang Tersangka |
![]() |
---|
Momen Polisi Saat Dapat Hadiah Tumpengan Dari Warga Indramayu Usai Tangkap Panji Gumilang |
![]() |
---|
MUI Indramayu Berencana Audiensi dengan MUI Pusat Soal Toleransi Beragama Imbas Polemik Al Zaytun |
![]() |
---|
Soal Pembinaan Ribuan Santri Al Zaytun, Warga Indramayu Wanti-wanti Pemerintah Soal Makar Paham NII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.