Breaking News

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Sindikat Maling Motor, Dari Eksekutor Hingga Penadahnya

Menurut dia, ketiganya merupakan sindikat maling motor yang berperan sebagai eksekutor hingga penadah sepeda motor hasil curian

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukan sejumlah barang bukti yang disita dari sindikat maling motor dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membekuk sindikat maling motor.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, sindikat tersebut beranggotakan tiga orang yang berinisial IF (18), DM (20), dan FU (20).

Baca juga: Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Selama Mei - Juni 2023

Diketahui, IF merupakan warga Kota Cirebon, DM warga Kabupaten Cirebon, dan FU tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu.

Menurut dia, ketiganya merupakan sindikat maling motor yang berperan sebagai eksekutor hingga penadah sepeda motor hasil curian.

"IF dan DM merupakan eksekutornya, sedangkan FU ini penadah sepeda motor hasil curian," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023).

Ia mengatakan, saat beraksi tersangka IF dan DM biasa menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban kemudian dibawa kabur.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sindikat tersebut biasa mencari mangsa secara acak dan beraksi saat ada kesempatan.

Bahkan, keduanya juga saling berbagi peran ketika beraksi, di antaranya, untuk mengawasi situasi sekitar TKP, dan mengeksekusi sepeda motor korbannya.

"Saat beraksi, keduanya biasa berboncengan mengendarai sepeda motor, dan salah satunya akan turun untuk mencuri," kata Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, barang bukti yang disita dari sindikat itu, di antaranya, kunci T, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan lainnya.

Saat ini, pihaknya juga masih mengembangkan kasusnya dan meminta keterangan lebih lanjut dari ketiga tersangka yang telah diamankan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Ariek Indra Sentanu.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved