Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Selama Mei - Juni 2023
Menurut dia, mereka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga indekos yang berada di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus belasan pengedar narkoba selama kurun Mei - Juni 2023.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, terdapat 13 pengedar narkoba jenis sabu-sabu hingga ganja yang dibekuk selama periode itu.
Menurut dia, mereka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga indekos yang berada di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami masih mendalami kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 13 tersangka tersebut," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023).
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut, di antaranya, 49 paket sabu-sabu siap edar seberat 73,71 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan ganja kering seberat 2,4 gram, dan ganja sintetis atau tembakau gorila yang beratnya mencapai 115,39 gram.
Bahkan, petugas juga menyita 26 butir pil psikotropika, dan 3099 butir obat keras jenis Dextro, Trihexiphenidyl, dan Tramadol dari sejumlah tersangka.
"Pengedar sabu-sabu berinisial SG (31), WD (31), DA (43), WN (39), dan SS (51), sedangkan pengedar obat keras ML (21), AM (30), DD (41), SR (35), DM (26), dan KP, (29)," kata Ariek Indra Sentanu.
Ia menyampaikan, pengedar tembakau gorila yang diamankan berinisial AP (31), dan tersangka lainnya LA (29) merupakan pengedar ganja kering serta tembakau gorila.
Para pengedar ganja dan sabu-sabu itu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keenam pengedar obat keras tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ariek Indra Sentanu.
Baca juga: Petugas Lapas Kelas I Cirebon Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Bagian Sensitif
Polisi Bongkar Titik Persembunyian Peredaran Sabu di Cirebon, Ada yang Diselipkan di Seng Warung |
![]() |
---|
Breaking News, Viral Foto Syur Sejumlah Siswi SMA di Cirebon, Diedit Pakai AI, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan Dirotasi, Polres Indramayu Gelar Sertijab |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- 2 Pelaku Tawuran Konten di Cirebon Kembali Ditangkap, Polisi Masih Buru 6 Orang |
![]() |
---|
Dalam 2 Minggu, Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Keras di Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.