Diduga Menyimpang & Sesat, Wapres Maruf Amin Tegaskan Tidak Akan Bubarkan Ponpes Al Zaytun
Maruf Amin mengatakan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Al Zaytun tetap berjalan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun sampai saat ini masih menjadi pusat perbincangan pubik.
Dinilai menyimpang hingga mengajarkan ajaran sesat, kini Ponpes Al Zaytun dikabarkan akan kembali di demo oleh sekelompok orang.
Bersamaan dengan hal itu, pemerintah justru tifak akan membubarkan pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
Lantas apa alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut?
Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu yang diduga menyebarkan ajaran sesat.
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Al Zaytun tetap berjalan sesuai dengan akidah Islam.
"Mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan, tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," kata Ma'ruf di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Teriakan Tangkap dan Adili Panji Gumilang Terus Menggema Saat Aksi Unjuk Rasa Al Zaytun Jilid III
Dia mengatakan, sebenarnya banyak desakan agar Al Zaytun dibubarkan saja imbas dugaan ajaran menyimpang di sana.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan santri-santi yang menimba ilmu di Al Zaytun.
"Ini perlu dibina supaya diluruskan. Akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan," kata Ma'ruf.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Usul untuk membekukan Al Zaytun sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih ditampung oleh pemerintah pusat.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.
Namun, Mahfud menekankan, keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.
"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.
Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.
Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat salat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Aksi Jilid III Al Zaytun Mulai Berdatangan ke Islamic Center Indramayu
Waduh, Kemenag Tak Tahu Ada Kurikulum Tersembunyi di Ponpes Al Zaytun, Isinya Soal Ajaran Sesat?
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengaku tidak mengetahui kurikulum sebenarnya yang diterapkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Waryono, selama ini Kemenag mendapatkan informasi mengenai kurikulum Al Zaytun dari yang dilaporkan pihak pesantren.
"Itukan berdasarkan riset Puslitbang, riset lembaga nirlaba. Itu ada bukunya 'Al Zaytun Untold Story' bisa dicari di toko buku. Karena memang yang kami baca kan kurikulum yang disajikan, 'hidden' (tersembunyi) kurikulumnya kan kita enggak tahu," ujar Waryono di Restoran Al Jazeera, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pendalaman mengenai kurikulum sebenarnya yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun, kata Waryono, harus menggunakan penelisikan intelijen.
Waryono mengakui selama ini Kemenag hanya mengetahui sisi permukaan dari Ponpes Al Zaytun saja.
"Untuk menelisik kurikulumnya pakai cara intelijen misalnya. Jadi permukaannya kita tahu, tapi di balik itu kita enggak tahu," kata Waryono.
Dirinya mengatakan pengawasan kurikulum pada Ponpes Al Zaytun dilakukan masing-masing direktorat sesuai dengan jenjang pendidikan.
"Jadi yang perlu saya sampaikan, di Al Zaytun itu, ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan masing-masing ada tupoksinya," ucap Waryono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
| Sidang Lanjutan TPPU Panji Gumilang Akan Digelar 6 Februari 2025, Agendanya Bantahan Terdakwa |
|
|---|
| Momen Panji Gumilang Ngeluh ke Hakim, Kedinginan karena AC Saat Sidang TPPU di PN Indramayu |
|
|---|
| Panji Gumilang Bantah Tuduhan Dugaan TPPU JPU Kepada Dirinya ke Hakim Saat di Persidangan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus TPPU Panji Gumilang, Sebanyak 82 Rekening Jadi Barang Bukti Dalam Persidangan |
|
|---|
| Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Terdakwa Bayar Utang Puluhan Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.