Masih Ingat Anak yang Bacok Ayah Hingga Meninggal d Majalengka? Ia Divonis Bebas, Ini Alasannya
Anak yang membacok ayah kandung hingga meninggal dunia di Majalengka divonis bebas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Uu (46), terdakwa kasus pembacokan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Penyakit gangguan kejiwaan membuat Uu lepas dari jeratan hukum.
Meski di muka sidang, yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sidang vonis sendiri digelar pada Senin (26/6/2023) lalu, yang mana terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.
"Ya benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."
"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka itu, Rabu (28/6/2023).
Hal itu usai, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisa dari ahli kejiwaan.
"Nah itu, berdasarkan analisa ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."
"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."
"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.
Sementara, sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu sendiri dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat, sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.
"Namun Majelis Hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."
"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."
Mensos Resmi Lantik 221 Pendamping Sosial Asal Majalengka, 19 TKSK Hingga 198 PKH |
![]() |
---|
Ngaku Dihamili, Y Sebut Hubungannya Dengan Pejabat Majalengka Mulai Renggang Setelah Ketahuan Istri |
![]() |
---|
Terungkap Awal Perkenalan Y Dengan Pejabat Majalengka: Dari IG Hingga Sering Bertemu di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Desa Kawunghilir Wakili Majalengka Dalam Lomba Desa Anugerah Gapura Sri Baduga |
![]() |
---|
DPRD Majalengka Optimistis Direksi Baru PT SMU Benahi Kerugian dan Kembangkan Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.