Tim Investigasi Panggil Al Zaytun

Panji Gumilang dan Al Zaytun di Ujung Tanduk, Pemerintah Pusat Ambil Sikap

Ada tiga rekomendasi yang diberikan pemerintah pusat untuk menangani apa yang terjadi di Al Zaytun.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com/Abdi
Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). 

Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.

"Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan IslamĀ  yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.

Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan.

Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda.

Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.

"Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat," katanya.

Baca juga: Panji Gumilang Menawar, Akan Jawab Pertanyaan Tim Investigasi di Al Zaytun Bukan Gedung Pemerintahan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved