Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Bupati Indramayu Tegas Tidak Akan Buka Segel Galangan Kapal Al Zaytun, Sebelum Izinnya Ada

Lokasi Galangan Kapal itu diketahui berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan  Kandanghaur, Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Satpol PP Indramayu saat mengecek aktivitas di Galangan Kapal milik Al Zaytun yang disegel pemerintah daerah di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan  Kandanghaur, Indramayu, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemda Kabupaten Indramayu tegas tidak akan membuka usaha Galangan Kapal milik Ponpes Al Zaytun jika perizinannya belum ditempuh.

Diketahui, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sempat memamerkan Galangan Kapal Megah miliknya melalui channel youtube Al Zaytun Official.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Punya Galangan Kapal Megah, Bikin Kapal 600 GT Tapi Tak Berizin, Ini Kata Satpol PP

Lokasi Galangan Kapal itu diketahui berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan  Kandanghaur, Indramayu.

Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, jika usaha itu ingin dibuka kembali harus ditempuh dahulu perizinannya sesuai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut berlaku bagi siapapun tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun.

"Pada intinya walau itu milik Ponpes Al Zaytun tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/6/2023).

Pada hari ini, petugas Satpol PP Indramayu juga melakukan pengecekan ulang ke lokasi Galangan Kapal.

Dengan tujuan, memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Panji Gumilang tersebut.

Nina Agustina mengatakan, Galangan Kapal milik Al Zaytun itu disegel pemerintah daerah sejak 15 Oktober 2022 lalu.

Atau sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di Al Zaytun mencuat di publik.

Kala itu, kata Nina, ia curiga karena ada aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.

Rupanya, disana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT).

"Kemudian kita cek ternyata perizinannya belum dipenuhi," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved