Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Mahfud MD Tegas Sebut Polri Jangan Ngambang dalam Menangani Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD mengatakan kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterimanya dari masyarakat.

Editor: dedy herdiana
Tribunnews.com/Abdi
Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Polri harus mendapatkan hasil penyidikan yang tidak mengambang terkait aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dia mengatakan aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang akan ditangani Polri tidak boleh diambangkan.

Mahfud MD mengatakan kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterimanya dari masyarakat.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Indramayu Tetap Pertahankan Salat Idul Adha dengan Saf Wanita di Depan dan Berjarak

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai Salat Iduladha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang pada Kamis (29/6/2023).

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/6/2023).

"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalu iya, iya. kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, nggak jelas," sambung dia.

Mahfud mengatakan tidak ada tenggat waktu perihal penyelesaian aspek pidana dalam polemik tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan akan menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan. Karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Pondok Pesantren Al Zaytun akan ditindak tegas.

"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud.

Baca juga: Amien Rais Sebut Al-Zaytun Produk Orde Baru, Sempat Diundang Panji Gumilang

3 Masalah Polemik Al Zaytun

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved