Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Kata Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun Bakal Dievaluasi dan Pidananya Diproses

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan terbaru soal polemik di Ponpes Al Zaytun

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Mahfud MD 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan terbaru soal polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun usai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Dikutip dari Instagram @mahfudmd, berikut pernyataan lengkap Mahfud MD terkait Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Mahfud MD Tegas Sebut Polri Jangan Ngambang dalam Menangani Aspek Pidana Polemik Ponpes Al Zaytun

Aspek Hukum Pidana Al Zaytun Ditangani Polri

Mahfud MD menyatakan aspek hukum pidana di Ponpes Al Zaytun akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan."

"Tidak boleh ada satu perkara diambangka. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak," ungkap Mahfud.

Mahfud MD menyatakan tidak ada target waktu dalam penyelesaian hukum pidana.

"Enggak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujarnya.

Ponpes Al Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud juga menyatakan Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.

Kata Mahfud, tindakan evaluasinya terkait bagaimana penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya.

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu," ujarnya.

Persilakan Lakukan Pendaftaran

Lebih lanjut, Mahfud mempersilakan Ponpes Al Zaytun untuk melanjutkan proses akademiknya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved