PPDB 2023

Syarat dan Panduan Daftar Ulang PPDB Tahap 1 Tingkat SMA/SMK Jawa Barat Tahun 2023

panduan daftar ulang PPDB Jabar tahap 1 Tahun 2023 untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Barat, berikut jadwal dan syarat yang harus dibawa.

Editor: dedy herdiana
jabarprov.go.id
Pengumuman PPDB Jabar tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK sudah diumumnkan, Kini saatnya daftar ulang 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut panduan daftar ulang PPDB tahap 1 Jawa Barat Tahun 2023 untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Barat, berikut jadwal dan syarat yang harus dibawa.

Kemarin Selasa (20/6/2023), hasil seleksi PPDB tahap 1 Tahun 2023 sudah diumumkan, sejak pukul 14.00 WIB.

Diketahui pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1 ( PPDB Jabar Tahap 1 Tahun 2023), calon peserta didik mendaftar ke SMA/SMK lewat beberapa jalur.

Baca juga: Cara Gampang Cek Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK Jabar, Ini Linknya, Tinggal Klik, Bisa Pakai HP

Baik jalur KETM (Keterangan Ekonomi Tidak Mampu), Kondisi Tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Prestasi Rapor, hari ini sudah diumumkan hasil seleksinya.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan Lolos Seleksi PPDB Tahap 1 maka proses selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.

Adapun periode daftar ulang tersebut akan berlangsung 21 Juni 2023 - 23 Juni 2023.

Tata cara dan syarat daftar ulang PPDB Tahap 1 2023 di Jawa Barat

Perlu diketahui, hal pertama dilakukan calon peserta didik sebelum mendaftar ulang dilansir dari adalah mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda terima tersebut bisa didapatkan melalui situs web pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023.

Setelah bukti tanda diterima itu dicetak, maka simpan baik-baik.

Karenanya bukti tanda diterima tersebut menjadi satu di antara dokumen persyaratan saat daftar ulang.

Selain bukti tanda diterima, masih ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dibawa.

Berikut persyaratan dan tata cara daftar ulang PPDB Jawa Barat Tahap 1 untuk SMA/SMK.

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved