Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Pekan Ini, Pemkab Cirebon Siapkan Rp 63,20 Miliar

Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai dicairkan pada pekan ini.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi PNS. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai dicairkan pada pekan ini.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan, pencairan gaji ke-13 bagi para ASN itu dimulai sejak Senin (5/6/2023).


Menurut dia, Pemkab Cirebon juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp 63,20 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para belasan ribu ASN di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya


"Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji ke-13 ASN, baik para PNS maupun PPPK," ujar Sri Wijayawatisaat saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/6/2023).


Ia mengatakan, anggaran Rp 63,20 miliar tersebut dibagi untuk membayar gaji ke-13 10121 PNS di lingkungan Pemkab Cirebon mencapai Rp 50,6 miliar.


Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 bagi 3374 PPPK di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 12,5 miliar.


"Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon mencapai 13395 orang yang terdiri dari PNS dan PPPK," ujar Sri Wijayawati.

Baca juga: Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Daftar Penerimannya


Pihaknya mengakui, pencairan gaji ke-13 tersebut tidak bersamaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada momen Lebaran 2023.


Pasalnya, peruntukannya juga berbeda, jika THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 untuk kebutuhan pascalebaran.


Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 di momen yang berbeda juga bertujuan untuk mencegah para ASN di Kabupaten Cirebon berperilaku konsumtif.


"Pertimbangan THR dan gaji-13 tidak bersamaan adalah agar tidak konsumtif, terlebih di masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi seperti sekarang," kata Sri Wijayawati.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved