Tilang Manual

Polisi Kuningan Gelar Tilang Manual di Kawasan Taman Cirendang, Ini Pelanggaran yang Terjadi

Terpantau di lokasi kegiatan tilang manual tadi, sejumlah petugas terlihat sibuk melakukan penertiban serta pengaturan lalu lintas

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Polisi Kuningan gelar tilang manual di Jalan Siliwangi atau sekitar Taman Cirendang, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian Kuningan berhasil mengamankan sejumlah unit kendaraan roda saat pelaksanaan tilang manual di Jalan Siliwangi atau sekitar Taman Cirendang.

"Betul, saat ini kegiatan tilang manual di berlakukan sesuai dengan kebijakan Polda Jabar. Kemudian, penindakan ini sesuai dengan jumlah pelanggar berkendara secara kasat mata," ungkap Kanit Turjawali Polres Kuningan, IPDA Hedi Permana mewakili Kasat Polantas Kuningan AKP Vino Lestari saat ditemui disela kegiatan tilang manual tadi, Rabu (7/6/2023).

Terpantau di lokasi kegiatan tilang manual tadi, sejumlah petugas terlihat sibuk melakukan penertiban serta pengaturan lalu lintas.

"Untuk petugas kita libatkan sebanyak 6 anggota Polantas. Kemudian, untuk anggota polisi yang berhak melakukan penilangan itu harus dilengkapi dengan sertifikat penindakan pelanggaran (dakgar) yang sebelumnya mendapat assesment dari Polda Jabar," ujarnya.

IPDA Hedi mengungkap, mayoritas pengendara roda dua yang terjaring atas pelanggaran Kasat mata. "Diantaranya, mereka tidak menggunakan helm dan tidak sedikit pengemudi motor itu bawa penumpang lebih dari satu," ujarnya.

Menyinggug soal titik pelaksanaan tilang manual, kata Hedi menambahkan, untuk pengawasan tertib lalu lintas sekaligus melakukan penindakan itu terjadi di sejumlah pos Polisi.

"Ya, untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas. Kita masih mengoptimalkan pengawasan serta menertibkan kendaraan di titik kawasan pos Polisi. Kawasan pos polisi itu salah satunya di Taman Cirendang ini," ujarnya. (*)

Baca juga: Polres Indramayu Umumkan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved