Kamis, 28 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Gaji Ke 13 PNS

Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja?

Berikut ini daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke 13, siapa saja mereka?

Tayang:
Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan struktural/fungsional umum 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved