Gaji Ke 13 PNS
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja?
Berikut ini daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke 13, siapa saja mereka?
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan struktural/fungsional umum 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pnssssss.jpg)