Gaji Ke 13 PNS
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja?
Berikut ini daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke 13, siapa saja mereka?
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.
Daftar ASN yang tidak terima gaji ke-13
Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya.
Komponen gaji ke 13 PNS bersumber dari APBN dan APBD
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Gaji pokok/pensiun pokok
Tunjangan keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pnssssss.jpg)