Polres Indramayu Umumkan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Ini 13 jenis pelanggaran yang disasar polisi di Indramayu saat memberlakukan lagi tilang manual.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan, Senin (5/6/2023).
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (knalpot, spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan yang over load dan over dimention
12. Kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan nopol palsu
13. Masalah TNKB
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polda Jabar : Tidak Ada Razia
Berita Terkait
Baca Juga
Perkuat Swasembada Pangan, Polres Indramayu Lanjutkan Penanaman Jagung di LBS Cikawung |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Salat Ghaib untuk Almarhumah Kasat Binmas AKP Suprihati Setyaningsih |
![]() |
---|
Kasat Binmas Polres Indramayu AKP Suprihati Setyaningsih Dimakamkan Secara Kedinasan di Kendal |
![]() |
---|
Kapolres Indramayu Takziah ke Rumah Duka Kasat Binmas Polres Indramayu |
![]() |
---|
Breaking News, Innalillahi, Kasat Binmas Polres Indramayu AKP Suprihati Setyaningsih Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.