Polres Indramayu Umumkan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Ini 13 jenis pelanggaran yang disasar polisi di Indramayu saat memberlakukan lagi tilang manual.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengumumkan saat ini tilang manual resmi memberlakukan kembali.
Tilang manual ini terhitung mulai berlaku per tanggal 1 Juni 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, E-Tilang yang sebelumnya diberlakukan diketahui kurang efektif.
Ia menyebut, E-Tilang kurang memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggar lalu lintas.
"Ini karena E-Tilang tidak memberikan efek jera yang cukup untuk pelanggar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/6/2023).
Salah satu temuan dari Polres Indramayu, kata AKP Bagus Yudo Setyawan, banyak masayarakat yang sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang.
Hal ini lah yang membuat, Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual.
AKP Bagus Yudo Setyawan menyampaikan, ada 12 pelanggaran ditambah 1 pelanggaran yang jadi fokus polisi dalam upaya penilangan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran berat.
Adapun untuk teknis penilangan, disampaikan AKP Bagus Yudo Setyawan, akan dilakukan secara hunting.
"Sehingga tidak ada kegiatan stasioner atau razia," ujar dia.
Dalam hal ini, Sat Lantas Polres Indramayu juga mengimbau kepada para pengendara untuk bisa tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Berikut 12+1 pelanggar lalu lintas yang jadi incaran Polres Indramayu:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (knalpot, spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan yang over load dan over dimention
12. Kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan nopol palsu
13. Masalah TNKB
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polda Jabar : Tidak Ada Razia
Perkuat Swasembada Pangan, Polres Indramayu Lanjutkan Penanaman Jagung di LBS Cikawung |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Salat Ghaib untuk Almarhumah Kasat Binmas AKP Suprihati Setyaningsih |
![]() |
---|
Kasat Binmas Polres Indramayu AKP Suprihati Setyaningsih Dimakamkan Secara Kedinasan di Kendal |
![]() |
---|
Kapolres Indramayu Takziah ke Rumah Duka Kasat Binmas Polres Indramayu |
![]() |
---|
Breaking News, Innalillahi, Kasat Binmas Polres Indramayu AKP Suprihati Setyaningsih Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.