Kriminalitas

Polresta Cirebon Masih Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba yang Diungkap Selama Tiga Bulan Terakhir

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.

Mereka merupakan para tersangka yang dibekuk dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon dalam tiga bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengakui, hingga kini masih mengembangkan sejumlah kasus yang telah diungkap jajarannya selama Maret - Mei 2023.

Salah satunya kasus peredaran ganja yang tersangkanya hanya seorang dan jumlah barang buktinya juga cukup banyak, yakni mencapai 848 gram ganja kering.

"Paket ganja kering ini dikirimkan melalui kurir ke alamat tersangka yang sudah diamankan," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023).


Menurut dia, pendalaman terhadap 29 kasus yang diungkap selama Maret - Mei 2023 itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam memberantas narkoba di Kabupaten Cirebon.


"Pendalaman ini untuk mencari tahu barangnya (narkoba), dari mana dan dikirim ke mana, untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Arif Budiman.


Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Cirebon juga harus berperan aktif, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi terdekat.


Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah diamankan dalan mengedarkan narkoba


Di antaranya, menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan sabu-sabu lalu mengirimkan lokasinya melalui aplikasi pesan instan kepada calon pembelinya.


Selain itu, modus peredaran ganja ialah memesannya secara daring dan barangnya nanti akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi, sedangkan peredaran obat keras melalui pertemuan langsung.


"Dalam siatem tempel, tersangka membungkus narkoba menggunakan lakban kemudian menempelkannya di lokasi yang disepakati bersama pembeli," ujar Arif Budiman.

Baca juga: 33 Pengedar Narkoba hingga Obat Keras Diringkus Polresta Cirebon Selama Maret hingga Mei 2023

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved