Kriminalitas
Polresta Cirebon Masih Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba yang Diungkap Selama Tiga Bulan Terakhir
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Mereka merupakan para tersangka yang dibekuk dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon dalam tiga bulan terakhir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengakui, hingga kini masih mengembangkan sejumlah kasus yang telah diungkap jajarannya selama Maret - Mei 2023.
Salah satunya kasus peredaran ganja yang tersangkanya hanya seorang dan jumlah barang buktinya juga cukup banyak, yakni mencapai 848 gram ganja kering.
"Paket ganja kering ini dikirimkan melalui kurir ke alamat tersangka yang sudah diamankan," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, pendalaman terhadap 29 kasus yang diungkap selama Maret - Mei 2023 itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam memberantas narkoba di Kabupaten Cirebon.
"Pendalaman ini untuk mencari tahu barangnya (narkoba), dari mana dan dikirim ke mana, untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Arif Budiman.
Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Cirebon juga harus berperan aktif, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi terdekat.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah diamankan dalan mengedarkan narkoba
Di antaranya, menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan sabu-sabu lalu mengirimkan lokasinya melalui aplikasi pesan instan kepada calon pembelinya.
Selain itu, modus peredaran ganja ialah memesannya secara daring dan barangnya nanti akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi, sedangkan peredaran obat keras melalui pertemuan langsung.
"Dalam siatem tempel, tersangka membungkus narkoba menggunakan lakban kemudian menempelkannya di lokasi yang disepakati bersama pembeli," ujar Arif Budiman.
Baca juga: 33 Pengedar Narkoba hingga Obat Keras Diringkus Polresta Cirebon Selama Maret hingga Mei 2023
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.