Kriminalitas
33 Pengedar Narkoba hingga Obat Keras Diringkus Polresta Cirebon Selama Maret hingga Mei 2023
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus 33 tersangka kasus peredaran narkoba hingga obat keras.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, puluhan tersangka itu diringkus dari hasil pengungkapan 29 kasus selama Maret - Mei 2023.
Adapun inisial para tersangka tersebut, di antaranya, SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.
"Ini hasil pengungkapan 29 kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (2/6/2023).
Ia mengatakan, kasus-kasus yang diungkap tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas.
Dari 29 kasus peredaran narkoba itu enam di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Babakan, dan enam kasus lainnya di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talun, dan masing-masing satu kasus di Kecamatan Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, serta Panguragan.
"Kami juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, hingga Tegal dari hasil pengembangan kasusnya," ujar Arif Budiman.
Selain itu, para tersangkanya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu-sabu, seorang tersangka kasus ganja, dan 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari para tersangka ialah 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15393 butir obat keras terbatas.
Belasan ribu butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin resmi tersebut terdiri dari 4277 butir Dextro, 5592 butir Trihexiphenidyl, dan 5524 butir Tramadol.
"Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, dan diancama hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Baca juga: Markas Pengedar Narkoba Dibongkar Polisi di Indramayu, Sekali Operasi 3 Tersangka Langsung Diamankan
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.