Kriminalitas

Markas Pengedar Narkoba Dibongkar Polisi di Indramayu, Sekali Operasi 3 Tersangka Langsung Diamankan

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Kewok (31) di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 10.35 WIB

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Petugas Sat Res Narkoba saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu membongkar markas pengedar narkoba di Kabupaten Indramayu.

Dalam sekali operasi, tiga orang pengedar langsung diamankan.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan berat bruto 4,01 gram dan ganja kering sebanyak 2 paket dengan berat bruto 5 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (1/6/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ketiga pelaku itu ditangkap dalam operasi polisi pada Rabu (31/5/2023).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Kewok (31) di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 10.35 WIB.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sebanyak 3 paket sabu dan 2 paket ganja kering.

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, masih di desa yang sama, dua pengedar narkoba lainnya Sawo (27) dan Robin (25) juga berhasil diamankan sekitar pukul 11.35 WIB.

Dari tersangka Sawo, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu siap edar.

Sedangkan dari tersangka Robin, ditemukan sebanyak 2 paket sabu.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, semua barang bukti tersebut mereka dapat untuk diperjual belikan kembali.

"Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Indramayu sampai ke akar-akarnya," ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Pria Usia 50 Tahun di Indramayu Ditangkap Polisi Dekat Rumahnya Malam-malam

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved