Pilkades Serentak di Majalengka

Jadwal Pelantikan 64 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Majalengka, Belum Ada Pihak yang Tak Puas

Hingga kini belum ada pihak yang tak puas dengan pelaksanaan pilkades serentak di Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok
Ilustrasi penghitungan suara saat pilkades. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak telah dilakukan di 64 desa yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Sabtu (27/5/2023), lalu.

Dengan telah dilakukannya pemungutan dan perhitungan suara itu, telah ada 64 calon pemenang yang telah dipilih sebagai kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka, Andik Sujarwo mengatakan, pelantikan direncanakan akan digelar pada 7 Agustus 2023 mendatang.

Setelah itu, para kepala desa terpilih itu diwajibkan untuk mengikuti bimbingan teknis penyelenggara pemerintahan desa.

"Pelantikan kepala desa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak menurut rencana akan dilantik pada 7 Agustus 2023 mendatang setelah itu mereka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan teknis penyelenggara pemerintahan desa," ujar Andik, Kamis (1/6/2023).

Sebelum pelantikan tersebut, Andik menyebut kepala desa berstatus petahana bisa langsung bekerja.

Namun masa jabatan yang bersangkutan harus tercatat belum habis.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu kemungkinan adanya calon yang mengadu akibat ketidakpuasan pada pelaksanaan Pilkades."

"Tapi Alhamdulillah sampai hari ini belum ada yang mengadu baik dari calon peserta pilkada maupun dari timsesnya masing-masing," ucapnya.

Kondisi seperti itu, kata Andik, menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak yang berlangsung akhir pekan kemarin berjalan dengan lancar, aman dan sukses.

Malah kesuksesan Pilkades tahun 2023 ini, dianggap dia, melebihi kesuksesan penyelenggaraan Pilkades di tahun 2021 lalu.

“Ada yang baru untuk Pilkades serentak Tahun 2023 ini, yaitu tingkat kegagalan surat suara yang sah cukup terendah, ini baru terjadi sepanjang sejarah pilkades serentak di Kabupaten Majalengka, yaitu cuma 2,5 persen tingkat kegagalan surat suara sahnya, rekor dalam sejarah,” jelas dia.

Padahal di tahun-tahun sebelumnya, sambung Andik, penyelenggaraan Pilkades serentak biasanya mengalami tingkat kegagalan kertas suara di atas 10 persen.

Sedangkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 80 persenan lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved